SOLOPOS.COM - Azis Syamsuddin (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kian santer disebut dalam kasus suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Akankah politikus Partai Golkar itu bakal terjrat hukum seperti seniornya, eks Ketua DPR Setya Novanto yang kini menghuni penjara?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fakta terbaru di persidangan, Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lainnya yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Urus Kasus

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan U$36.000 dolar (sekitar Rp513 juta),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Megawati Ingatkan Lagi Kader Agar Patuhi Aturan Partai, Menyindir Siapa? 

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Dalam surat dakwaan disebut pada Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Imbalan Rp2 M

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Azis menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar itu. Robin menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsuddin pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Catatkan Rekor Terendah 

Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah U$100.000 dari Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis, Jl. Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

“Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar  Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tambah jaksa.

Uang di Pengadilan

Robin lalu membagi-bagi uang yaitu sejumlah U$36.000 kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak U$64.000 di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Ia menerima uang rupiah sejumlah Rp936 juta.

Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yakni senilai Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

“Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura,” ungkap jaksa.

Baca Juga: DMFI: 340 Ekor Anjing Dipotong Tiap Hari di Jakarta 

Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000.

Sebagian uang diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

“Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS,” ungkap jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya