SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilihan pemimpin. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Sebanyak 16 orang telah mengadu ke Bawaslu Boyolali dan KPU Boyolali karena namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik.

Sebanyak tujuh orang mengadu lewat Bawaslu Boyolali, sedangkan sembilan orang mengadu lewat KPU Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengungkapkan data tujuh orang yang melaporkan tersebut tercatat hingga 6 September 2022.

“Tujuh warga itu warga sipil biasa, lalu kami membuka posko pengaduan baik secara langsung ke kantor kami ataupun online. Link pengaduannya di https://bit.ly/poskopengaduanbawaslubyl,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (9/9/2022).

Rubiyanto juga mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut sebagai anggota atau pengurus partai politik lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca juga: Mau Gabung Jadi Pemantau Pemilu 2024 di Boyolali? Cek Syaratnya

Ia juga menjelaskan Bawaslu Boyolali telah meminta Bupati Boyolali, Polres Boyolali, dan Kodim Boyolali untuk mengimbau seluruh jajarannya mengecek nama mereka tercatut sebagai anggota partai politik.

Sementara itu, ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, menyebuta ada sembilan orang telah mengadu ke KPU baik langsung ke kantor atau lewat portal milik KPU Boyolali.

“Kami juga mendapatkan surat dari Bawaslu Boyolali, yang berkeberatan masuk dalam anggota partai politik sebanyak tujuh orang. Hari ini kami panggil semuanya, baik warga masyarakat tersebut juga partai politik untuk kami klarifikasi terkait aduan masyarakat tersebut,” jelas Ali.

Ali mengungkapkan beberapa warga yang melapor berlatar belakang warga biasa tapi juga ada beberapa mantan penyelenggara adhoc dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Baca juga: Bawaslu Boyolali Gandeng Penyandang Disabilitas untuk Awasi Pemilu

“Langkah selanjutnya dari laporan-laporan itu, sesuai petunjuk KPU RI, kami akan melakukan klarifikasi kemudian melaporkan hasil klarifikasi itu ke KPU RI melalui Sipol. Nanti KPU RI pasti akan menindaklanjuti partai-partai politik yang bersangkutan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya