Solopos.com, SOLO - Penderitaan rakyat akibat dampak pandemi Covid-19 belum juga pulih. Pukulan telak harus mereka terima setelah pemerintah mengumumkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (13/5/2020).
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai tidak berempati kepada rakyat dan dunia usaha kecil menengah (UKM) di tengah pandemi Covid-19.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Langkah itu merupakan antitesis, di mana pemerintah mestinya menyubsidi rakyat dengan meringankan atau menunda sementara pembayaran premi BPJS Kesehatan.