SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% tahun depan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tarif cukai tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04% untuk tahun anggaran 2018 mendatang. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penentuan besaran tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen merupakan rata-rata tarif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Di samping itu, penetapan tarif cukai rokok tersebut juga menimbang permintaan asosiasi dan LSM, di mana asosiasi meminta agar tarif cukai rokok diturunkan sedangkan LSM meminta agar pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang kenaikannya tidak besar, cuma 10,04%, dia [rokok] kan ada 12 golongan, sehingga rata-ratanya [tarifnya] itu. Berarti ada yang di atas [tarif], ada yang di bawah. Ya itu juga [berdasarkan] dari perhitungan APBN nya,” kata Darmin di kantornya, Kamis (19/10/2017).

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok, seperti yang diketahui, sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok. Oleh karena itu, selain menaikkan tarif cukai, pemerintah pun berencana untuk mengkonversi penanaman tembakau menjadi tanaman lain.

Dalam kesempatan itu, Darmin juga mengatakan adanya usulan atau plan B untuk mengendalikan konsumsi rokok dengan mengkonversi penanaman tembakau ke tanaman lainnya.

“Ya artinya, Presiden minta supaya mulai dipikirkan, [dari sisi] petaninya sendiri harus disiapkan, dibuatkan konsep supaya mereka secara bertahap mulai mengganti [dari menanam tembakau] ke tanaman yang lain,” katanya.

Artinya, Pemerintah mulai berencana untuk mengevaluasi kebijakan terkait tembakau atau rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya