SOLOPOS.COM - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.(Instagram.com/khofifah.ip)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 Rp1.868.777. Nilai UMP Jatim itu naik 1,22 persen atau setara Rp22.790 dari UMP sebelumnya.

Dikutip dari siaran resmi Pemprov Jatim, Senin (22/11/2021), penetapan UMP itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga : Naik Rp37.749, UMP DKI Jakarta 2022 Ditetapkan Senilai Rp4.453.935

Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan Dewan Pengupahan Jatim.

Sidang pleno dihadiri 22 orang. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha atau asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), tujuh orang dari serikat pekerja, satu orang pakar, dan satu orang akademisi.

“Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen,” kata dia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga : Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935

Heru menuturkan penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021. Penetapan UMP menggunakan formula penyesuaian upah minimum mengacu data statistik yang dirilis badan pusat statistik (BPS). Data tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimun, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

Rata-rata banyak anggota per rumah tangga, kata dia, usia 15 tahun ke atas bekerja sebagai buruh/karyawan sebanyak 1,39 persen pada tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III tahun 2021 terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) triwulan I tahun 2019 ditambah kuartal I, II, III tahun 2020 hasilnya 1,70 persen.

Baca Juga : Awal Pekan Stagnan, Cek Harga Emas Pegadaian Senin 22 November 2021

Lebih lanjut, perhitungan inflasi September 2020 hingga September 2021 menurut provinsi 1,92 persen. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Maka untuk menghitung UMP Jatim pada 2022 digunakan data inflasi 1,92 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya