SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik lebaran naik sepeda motor. (Astramotor.co.id)

Solopos.com, SOLO — Korlantas Polri menyatakan bagi pengendara sepeda motor dilarang untuk memakai sandal jepit saat berkendara.

Larangan ini muncul karena sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022) sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.

Terkait aturan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit itu, pihaknya berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan jika terjadi kecelakaan, sandal jepit tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.

Baca Juga:  Kepergok Jalan Bareng Kaesang Pangarep, Siapa Erina Gudono?

Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet. Hal ini menjadi salah satu alasan Polri menyampaikan larangan memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

Jika sandal jepit berbahaya, lalu apa alas kaki yang aman untuk pengendara sepeda motor?

Baca Juga: Termurah Rp200.000-an, Ini Cara Beli Tiket Konser Noah-Geisha di Solo

Dilansir laman resmi Astramotor.co.id, sepatu merupakan alas kaki yang aman untuk berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor jarak jauh.

“Dengan menggunakan sepatu kita menjadi lebih aman. Jika memang melakukan perjalanan jauh, Anda juga bisa menggunakan sepatu yang safety atau tebal,” sebagaimana tertulis di laman tersebut.

Baca Juga:  Kapan dan Tanggal Berapa Hari Raya Iduladha 2022?

Sebagai informasi, Polri tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendaran sepeda motor yang memakai sandal jepit.

Dalam Operasi Patuh 2022, pihak kepolisian akan merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helmi SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Apa Artinya Bus Bumel, Berbeda dengan Bus Ekonomi?

Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya