SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik lebaran naik sepeda motor. (Astramotor.co.id)

Solopos.com, SOLO — Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh wilayah polda mulai Senin (13/6/2022). Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan sandal jepit saat naik motor.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit saat berkendara. Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022), sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.

Firman menambahkan pihaknya berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara. Ini yang menjadi alasan kenapa pengguna sepeda motor tidak boleh pakai sandal jepit karena tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.

Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet. Dalam standar keselamatan berkendara, ada pakaian standar untuk keselamatan berkendara.

Baca Juga: Awas! Jangan Pakai Sandal Jepit saat Naik Sepeda Motor

Dilansir dari lama astramotor.co.id, ada beberapa pakaian dan alas kaki yang sesuai standar keselamatan berkendara. Pertama adalah jaket.

Jaket merupakan pakaian wajib yang digunakan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Jaket bisa melindungi dari berbagai gangguan saat berkendara seperti angin, kerikil, debu, panas terik dan lain – lain.

Kemudian adalah sepatu. Sepatu juga salah satu pakaian standar untuk keamanan berkendara. “Dengan menggunakan sepatu kita menjadi lebih aman. Jika memang melakukan perjalanan jauh, Anda juga bisa menggunakan sepatu yang safety atau tebal,” sebagaimana tertulis di laman itu.

Terakhir adalah celana panjang. Celana panjang digunakan untuk melindungi kaki dari berbagai gangguan, apalagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh perlu diperhatikan.

Selama ini selain sandal jepit, tidak sedikit pengguna motor yang menggunakan celana pendek. Sama seperti sandal jepit, penggunaan celana pendek tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara motor sehingga bila kecelakaan terjadi bisa menimbulkan fatalitas.

Baca Juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Kena Tilang?

Polri akan menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara selama Operasi Patuh 2022. Operasi ini akan menyoroti pelanggaran pengendara sepeda motor di jalan raya.

Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya