SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintasi Jalan yang basah setelah hujan turun, di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/9/2019). ( Antara-Jessica Helena Wuysang)

Solopos.com, SOLO — Imbauan dari Korlantas Polri soal tidak pakai sandal jepit saat naik sepeda motor ternyata menimbulkan beragam pertanyaan dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui, larangan menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022) sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.

Terkait aturan pengendara sepeda motor dilarang memakai sandal jepit itu, pihaknya berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia menegaskan pihaknya tidak akan menindak bagi pelanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Benarkah Hutan Tunggangan Wonogiri Kerap Jadi Lokasi Mesum?

“Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang,” lanjut Firman.

Dengan adanya imbauan tersebut, ada pertanyaan yang muncul apakah diperbolehkan menggunakan sandal jepit saat hujan?

Baca Juga:  Waduh! Ada Mitos Tes Keperawanan di Candi Sukuh Karanganyar

Justru dalam laman Layananpolri.com, dijelaskan saat hujan disarankan menggunakan sepatu. Hal ini untuk menghindari benda-benda yang menganggu aktivitas saat hujan.

Untuk mencegah sepatu basah karena air hujan, masyarakat bisa menggunakan cover sepatu atau pun sepatu yang didesain seperti boots yang cocok digunakan saat hujan tiba.

Baca Juga:  Langganan Pejabat, Ini Menu Terfavorit di Tengkleng Mbak Diah Sukoharjo

Bukan hanya itu saja, Firman juga pernah mendapatkan pertanyaan tentang mengenakan sandal jepit untuk berkendara jarak dekat, apakah diperbolehkan?

“Ada anggota masyarakat yang bilang begini, ‘Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar [pakai sepatu] segala macam’,” ungkap Firman.

Baca Juga: Hari Raya Iduladha 2022 Tanggal 9 atau 10 Juli 2022? Ini Penjelasannya

“Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja,” jawab Firman menanggapi pertanyaan dari masyarakat tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya