SOLOPOS.COM - Ilustrasi KA di masa pandemi (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, JAKARTA -- Masyarakat yang ingin naik kereta api atau KA untuk bepergian ke DKI Jakarta kini tak perlu mengantongi SIKM, per Rabu (15/7/2020).

Hal itu sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak lagi mensyaratkan surat izin keluar masuk (SIKM) sejak Selasa (14/7/2020). Namun, penumpang KA jarak jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta tetap harus memenuhi syarat lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengungkapkan mulai keberangkatan Rabu syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Wuih! Penjualan Mobil Grup Astra Naik 340 Persen, Pertanda Apa?

Masyarakat yang naik KA ke Jakarta juga diminta untuk tetap memenuhi protokol kesehatan ketika bepergian. "Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," katanya dalam siaran pers pada Kamis (16/7/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Masyarakat yang naik KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test). Surat tersebut, sesuai ketentuan sebelumnya, berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Heboh Spanduk Bertulis Komunis Dibawa Kolonialis Belanda

Wajib Instal Aplikasi Peduli Lindungi

Selain itu, penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test. Penumpang juga wajib menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang juga wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Solopos Hari Ini: Perlu Lockdown Lokal

Kemudian masyarakat yang naik KA jarak jauh juga harus mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun, masyarakat menyediakan sendiri face shield pribadi. “Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya