SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com)

Solopos.com, WONOGIRI—Alokasi bantuan langsung tunai (BLT) 2022 yang bersumber dari dana desa 2022 di Kabupaten Wonogiri naik lebih dari 100 persen dibanding realisasi BLT 2021.

Lantaran anggaran melonjak, secara otomatis jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) juga naik signifikan. Pada sisi lain regulasi tak mengatur ihwal dasar penentuan KPM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dampaknya, pemerintah desa akan berbenturan dengan warga. Kondisi itu dinilai dapat memicu polemik atau gesekan sosial.

Baca Juga: Pedagang Berharap Revitalisasi Wisata WGM Wonogiri setelah Lebaran 2022

Hal tersebut merupakan konsekuensi diberlakukannya dua regulasi baru yang mengatur tentang dana desa 2022, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Data pagu dan alokasi penggunaan dana desa 2022 di Kabupaten Wonogiri yang diperoleh Solopos.com, Senin (3/1/2022), pagu dana desa (251 desa) senilai Rp213,561 miliar. Alokasi BLT (minimal 40 persen) senilai Rp85,424 miliar (Rp300.000/KPM/bulan selama 12 bulan).

Alokasi tersebut naik lebih dari 100 persen dari pada realisasi BLT 2021 yang saat itu tercatat Rp37,585 miliar (Rp300.000/KPM/bulan selama 12 bulan). Alokasi BLT tahun lalu tidak dibatasi, tetapi disesuaikan dengan jumlah KPM di setiap desa yang ditentukan berdasar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Kantin Tutup, Siswa di Klaten Diminta Bawa Bekal saat PTM 100 Persen

Adanya ketentuan alokasi BLT 2022 minimal 40 persen membuat jumlah KPM se-kabupaten naik pesat. Pada realisasi BLT Desember 2021 lalu jumlah KPM tercatat 8.496 keluarga. Sementara, berdasar estimasi jumlah KPM BLT 2022 mencapai 23.730 keluarga atau naik 15.234 keluarga.

Kepala Desa (Kades) Singodutan, Kecamatan Selogiri, Karsanto, saat ditemui di kantornya, Senin, menyampaikan PMK Pengelolaan Dana Desa 2022 menguatkan Perpres 104. Di dalamnya tidak diatur ihwal dasar penentuan KPM. Hal itu berarti penentuan KPM diserahkan kepada masing-masing pemerintah desa.

Menurut dia, penentuan KPM BLT 2022 tidak mungkin bisa jika hanya didasarkan pada DTKS seperti halnya pada 2021 lalu. Sebab, pemerintah desa harus memenuhi kuota KPM. Jika hanya berdasar DTKS, KPM di Desa Singodutan hanya ada 16 orang (KPM BLT Desember 2021).

Baca Juga: PTM 100 Persen Dimulai, Bupati Klaten Kejar Target Vaksinasi Anak

Sementara, alokasi BLT 2022 Desa Singodutan senilai Rp321,218 juta (40 persen dari pagu dana desa 2022 senilai Rp803,046 juta) untuk 90 KPM.

“Mau enggak mau sasaran yang akan dijadikan KPM nanti diambil dari luar DTKS. Ini yang bisa memicu persepsi negatif warga. Meski penentuannya sudah benar-benar sesuai fakta di lapangan, tetap saja warga yang enggak masuk sebagai KPM akan cemburu atau menganggap pemerintah desa pilih kasih,” kata Karsanto.

Dia melanjutkan, penentuan KPM di Desa Singodutan akan diambil melalui musyawarah desa (musdes). Forum musdes menyepakati kriteria-kriteria dijadikan dasar penentuan KPM. Contohnya keluarga kurang mampu secara ekonomi dan yang anggota keluarganya sakit keras atau sakit menahun.

Baca Juga: Klaten Terapkan PTM 100 Persen, Monitoring Sekolah Dilakukan Tiap Hari

 

Data KPM

Sebelumnya, kepala dusun (kadus) bersama Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) mendata warga calon KPM untuk kemudian diusulkan di forum musdes.

“Langkah ini akan kami tempuh setidaknya untuk meminimalisasi kecemburuan warga. Pasti nanti juga tidak bisa memuaskan semua warga. Ada saja yang ngrasani,” ujar Karsanto.

Sementara itu, Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono, mengatakan ketentuan yang mengatur tentang batasan minimal 40 persen dana desa 2022 untuk BLT 2022 membuat kades di seluruh Indonesia galau. Pemerintah desa harus mencari KPM tambahan untuk memenuhi kuota tersebut. Hartono menyebut, mencari KPM BLT di luar DTKS tidak mudah.

Baca Juga: Modern, Petani di Bolopleret Klaten Semprot Hama dengan Drone

Sebab, warga di luar DTKS merupakan warga yang dianggap mampu. Apabila mereka dimasukkan menjadi KPM berpotensi terjadi kecemburuan sosial.

Warga yang tak masuk menjadi KPM akan mempertanyakan atau bahkan protes kepada pemerintah desa. Mereka bisa menuding pemerintah desa tidak adil. Bukan tidak mungkin mereka bakal meminta dimasukkan menjadi KPM juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya