SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Melalui keterangan pers yang diterima Antara di Semarang, Minggu (21/11/2021), penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Candi Borobudur Bangunan di Antara Bangun Datar dan Bangun Ruang

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Baca Juga: Jateng Belum Berencana Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan bahwa penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur Jateng.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” katanya.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Pusat Panggilan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089652933444.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya