Solopos.com, SOLO – Akibat tunjangan hari raya (THR) karyawan belum kunjung cair, sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali disentil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Sentilan itu diutarakan Ganjar melalui akun Instagramnya, @ganjar_pranowo, Senin (25/4/2022). Selain dua wilayah tersebut, perusahaan wilayah lain di Jateng juga kena sentil Ganjar karena sebab yang sama.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Ganjar, ada 78 perusahaan di Jateng—termasuk di Sukoharjo dan Boyolali—yang belum membayar THR karyawan hingga Senin (25/4/2022). Dari 78 perusahaan yang belum membayar THR, paling banyak ada di Kota Semarang.
“Dari 78 perusahaan, perusahaan di Kota Semarang yang paling banyak belum membayarkan. Kemudian Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus dan lainnya,” ungkap Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Semarang Jadi Kota dengan Perusahaan Terbanyak Nunggak THR
Politikus PDI Perjuangan tersebut memerintahkan agar pengusaha bisa bekerja sama dengan baik sehingga THR karyawan yang belum cair segera dicairkan.
Ganjar Pranowo menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR setelah ada dua kali nota pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan denda 5%. Setelah disanksi pun, perusahaan masih tetap wajib membayar THR.
Baca Juga: 78 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Tolong Kerja Samanya!