Operasi tersebut memang menyasar perdagangan miras untuk menekan potensi kriminalitas yang muncul
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi merazia dua pedagang minumas keras (miras) yang beroperasi di wiayah Seyegan, Sabtu(7/10/2017). Kedua pedagang itu kedapatan memperjualbelikan miras jenis anggur dalam operasi cipta kondisi tersebut.
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Kedua pedagang tersebut yakni Panji Budi Wijaya, 21 asal Temanggung dan Andre Purwatmoko, 35, asal Seyegan. Panji, ditangkap di Pasar Srikaton, Margoagung, Seyegan dengan barang bukti berupa sebotol anggur kolesom. Kapolsek Seyegan AKP Masnoto mengatakan, dalam operasi itu ikut disita pula uang sebesar Rp60.000. “Hasil penjualan [miras],” ujarnya, Minggu(8/10/2017).
Sementara, penjual yang kedua, Andre, dirazia di warung kelontong yang berlokasi di depan Balai Desa Margoluwih, Seyegan. Pria yang berporfesi sebagai buruh harian lepas ini tertangkap tangan beserta delapan botol anggur merah. Keduanya bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan diagendakan menjalani sidang.
Masnoto mengatakan, operasi tersebut memang menyasar perdagangan miras untuk menekan potensi kriminalitas yang muncul. Umumnya, pelaku kejahatan melakukan aksinya diawali dengan mengkonsumi minuman beralkohol ini.