SOLOPOS.COM - PELANTIKAN -- Suasana pelantikan para pejabat Pemkab Klaten, Kamis (9/2/2012) kemarin. Para pejabat yang baru dilantik ini ditenggat segera menyelesaikan tinggalan pekerjaannya di posisi lama. (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Indarwanto memberikan batas waktu selama sepekan kepada para pejabat struktural yang baru dilantik untuk menyelesaikan urusan administrasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ditinggalkannya.

PELANTIKAN -- Suasana pelantikan para pejabat Pemkab Klaten, Kamis (9/2/2012) kemarin. Para pejabat yang baru dilantik ini ditenggat segera menyelesaikan tinggalan pekerjaannya di posisi lama. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Indarwanto, Jumat (10/2/2012). Dalam kesempatan itu, Indarwanto mengatakan tugas dan tanggung jawab baru sudah menunggu di depan mata bagi 13 pejabat yang baru dilantik Kamis kemarin. Oleh sebab itu, dia meminta 13 pejabat yang bersangkutan menyelesaikan semua urusan administrasi di SKPD yang ditinggalkannya. “Tidak perlu lama-lama karena tanggung jawab baru sudah menunggu di depan mata. Sepekan sudah cukup bagi mereka untuk menyelesaikan urusan administrasi di SKPD yang ditinggalkannya,” papar Indarwanto.
Ekspedisi Mudik 2024

Indarwanto juga mengimbau masing-masing pejabat yang bersangkutan menggelar kegiatan serah terima jabatan secepatnya. Setelah itu, pejabat yang bersangkutan bisa menempati ruang kerjanya yang baru. Dia mengakui, hingga kini tiga pejabat yakni Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Syahruna; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Yulihadi; dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sri Sumanta belum memiliki kantor. Rencananya, mereka akan menempati ruangan yang saat ini masih digunakan sebagai Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Kantor BPBD akan dipindah ke gedung eks transito. Sambil menunggu serah terima di masing-masing SKPD, kami akan menyiapkan kantor untuk mereka,” ujar Indarwanto.

Disinggung masih adanya sejumlah jabatan yang belum terisi, hingga kini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Bupati Klaten, Sunarna. Menurutnya, cepat atau lambat, kekosongan jabatan itu pasti segera diisi. “Sekarang Pak Bupati masih ada urusan di Jakarta. Pekan depan kami akan membahas perombakan pejabat eselon tiga,” ujar Indarwanto yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan dan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ini.

Ditemui di kesempatan berbeda, Bupati Klaten, Sunarna menegaskan bahwa dengan pertimbangan tertentu, surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat itu masih bisa dibatalkan. Pembatalan itu, kata Sunarna, bisa dilakukan jika pejabat yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak sewajarnya. “Kendati sudah dilantik, SK itu bisa kami batalkan. Dulu saya pernah membatalkan SK pengangkatan seorang pimpinan SKPD karena pejabat yang bersangkutan memberikan uang tanda terima kasih kepada petugas di BKD,” terang Sunarna.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya