SOLOPOS.COM - Tim Satpol PP Kota Solo menutup coretan atau vandalisme provokatif menolak vaksinasi Covid-19 yang ditemukan di pinggir Jl Depok Balekambang, tepatnya samping Kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP) Solo, Rabu (9/2/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Coretan atau vandalisme bernada provokatif tolak vaksinasi Covid-19 yang sedang digencarkan pemerintah ditemukan di pinggir Jl Depok Balekambang, samping Kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP) Solo.

Diduga coretan menggunakan cat semprot atau pilox warna hitam tersebut telah ada selama beberapa hari terakhir. Namun pada Rabu (9/2/2022) siang tulisan tersebut sudah ditutup menggunakan pilox oleh tim Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com di lokasi, tim Satpol PP Solo tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB dipimpin Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggoro. Ada juga Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, Mardiyono Joko Setiawan.

Baca Juga: Dipinjami 2.000 Dosis Astrazeneca, Vaksinasi Booster Solo Gaspol Lagi

Ekspedisi Mudik 2024

Setiba di lokasi petugas Satpol PP Solo langsung menuju ke tembok yang terdapat vandalisme atau coretan bernada provokatif menolak vaksinasi Covid-19. Sejurus kemudian coretan tersebut ditutup menggunakan cat semprot warna yang sama. Tujuannya agar tulisan itu tak bisa dibaca.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aksi coret coret vandalisme di sekitar Depok, dengan isinya menolak vaksin. Ini kurang tepat karena saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk memperkuat herd immunity,” ujarnya.

Perda Melarang Vandalisme

Menurut Didik, sejauh ini di Solo vandalisme total vaksinasi Covid-19 baru ditemukan di kawasan Depok, belum ada di lokasi lain. Tapi ia meminta seluruh jajarannya termasuk petugas Linmas agar meningkatkan pemantauan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Kickoff Vaksinasi Booster Solo 14 Januari, Giliran Pertama Warga Lansia

“Kami belum mendapatkan laporan terkait dengan aksi seperti ini. Artinya kami juga megimbau kepada petugas linmas kemudian petugas patroli di lapangan selalu mencermati perkembangan di masyarakat, khususnya vandalisme,” urainya.

Didik menyatakan vandalisme dilarang berdasarkan Perda Solo Nomor 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Pasal 62 huruf l perda itu berisi larangan aksi coret-coret yang mengotori estetika lingkungan.

Baca Juga: Saran Warga Solo: Pelaku Vandalisme Dihukum Coret-Coret Rumah Sendiri

“Ketentuan pidana di Pasal 80, pelanggar diancam pidana kurangan tiga bulan, denda paling banyak Rp50 juta. Kami harap masyarakat benar-benar menjaga lingkungan masing-masing, sehingga estetika lingkungan kota selalu terjaga,” terangnya.

Jangan sampai aksi vandalisme apalagi dengan isi yang provokatif bermunculan di Kota Bengawan. Sebab coretan provokatif bisa memicu terjadinya situasi dan kondisi yang tidak nyaman di Solo. Kenyamanan kota jadi tanggung jawab bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya