SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@gibran_rakabuming)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku kecolongan dengan munculnya klaster penularan Covid-19 pada warga di RT 006/RW 007 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

“Saya mohon maaf kemarin kecolongan yang di Sumber. Semoga tidak terulang lagi saya mohon ke warga ditahan dulu halal bihalal dan silaturahmi kita belajar dari Sumber itu (dugaan penyebab buka puasa bersama),” kata dia, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Gibran meminta masyarakat mewaspadai munculnya klaster keluarga maupun antartetangga. Keduanya muncul karena mengabaikan protokol kesehatan.

“Piknik, halal bihalal ke tempat saudara harus kita perhatikan juga. Yang kita perhatikan klaster keluarga dan memastikan di Solo, zona hijaunya benar-benar hijau dengan memperbanyak testing,” ucapnya.

Gibran menyebut salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar uji swab massal di mall, tempat wisata, dan pasar pada libur Lebaran lalu. Tes swab antigen acak dilakukan guna menekan persebaran.

Baca juga: Warga Solo Positif Covid-19 Dilarang Karantina Mandiri di Rumah, SE Terbit Hari Ini

Sejauh ini, sambungnya, tidak ditemukan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari uji acak.

“Dari awal saya kan menyarankan yang namanya halal bihalal silaturahmi ditunda dulu, halal bihalal secara online dulu,” tegas dia lagi.

Munculnya klaster tetangga di Sumber tersebut membuat Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo melarang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani karantina mandiri di rumah. Mereka harus bersedia dikirim ke Asrama Haji Donohudan guna menekan persebaran virus tersebut.

Baca juga: 2 Tersangka Tragedi Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali Ternyata Bersaudara

Berdasarkan SE terbaru, pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala wajib melakukan isolasi terpusat di Asrama Haji Donohudan.  Peraturan itu dikecualikan untuk anak berusia di bawah 14 tahun, ibu hamil lebih dari 8 bulan,dan orang dengan kebutuhan khusus.

Puskesmas akan melakukan evakuasi pasien bersama Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan, dan Tim Cipta Kondisi.

Mekanisme pelaksanaan isolasi terpusat, yakni berawal dari hasil tracing Puskesmas kepada pasien Covid-19 asimtomatik. Puskesmas akan mengantar pasien tersebut ke Asrama Donohudan dengan membawa surat rujukan dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya