SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes virus corona. (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Muncul klaster baru persebaran Covid-19 di Kabupaten Karanganyar, yakni masyarakat umum. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan klaster itu muncul karena budaya masyarakat.

Salah satu budaya yang memicu munculnya klaster baru itu adalah menjenguk tetangga yang sakit. Bupati tidak menyoal budaya tersebut apabila dilakukan saat kondisi belum pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Denda Rp20.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Karanganyar Berlaku Mulai Besok

Dia menyebut bahwa klaster tenaga kesehatan atau nakes masih ada tetapi jumlahnya berkurang dibandingkan beberapa waktu lalu.

"Saat ini tidak didominasi nakes tapi masyarakat umum. Biasanya kontak dari pasien yang meninggal. Ada juga kontak erat dari pasien yang sakit lalu dijenguk. Tolong dicermati. Aja kemrungsung selak tilik. Kasus di beberapa kecamatan begitu. Grudugan tilik. Kalau seperti itu rekasa sing melacak. Tolong keluarga ikut memantau," tutur Bupati saat berbincang dengan wartawan, Selasa (29/9/2020).

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mendorong petugas gabungan semakin gencar melaksanakan operasi protokol kesehatan mulai besok, Kamis (1/10/2020).

Harga Telur Anjlok Dampak PSBB Jakarta, Peternak Klaten Rugi Besar

Dia berharap petugas tidak lengah menyosialisasikan dan mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar itu juga memperingatkan warga agar tidak mencuri-curi melanggar protokol kesehatan.

"Lagi-lagi masyarakat diingatkan jaga kesehatan. Jangan mencuri-curi saat tidak ada tim [gabungan] dilepas, saat ada dipakai. Saya yakin masyarakat bawa masker, tetapi disiplin memakai masker itu perlu diingatkan terus. Tidak boleh lengah. Petugas gabungan akan gencar operasi kemana-mana," kata Bupati.

Api Lalap Gudang Kayu di Cemani Sukoharjo, Begini Penampakannya

Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat tidak hanya dilakukan orang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Tampak Sehat dan Tidak Bergejala

Menurutnya setiap orang wajib waspada terhadap orang yang tampak sehat dan tidak bergejala. Salah satu bentuk waspada dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Awal Oktober kami akan berikan sanksi tegas. Sudah dibuat zona mana saja kan yang wajib mengenakan masker. Itu di tempat ibadah, lokasi pendidikan, tempat umum, kantor pemerintah, dan lain-lain. Kalau di zona wajib masker ditemukan orang tidak tertib, ya didenda. Uang Rp20.000 langsung diganti masker," jelasnya.

Sebelum menerapkan sanksi denda per 1 Oktober, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah menyosialisasikan rencana menerapkan sanksi denda yang akan diterapkan besok.

49 Orang Jalani Swab Test Covid-19 di Karanganyar, Di Antaranya Nakes

Bahkan tim gabungan rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan di tingkat kecamatan. Penertiban protokol kesehatan dilaksanakan selama satu bulan penuh, yakni September.

"September sudah diingatkan. Lalu disambung penegakan disiplin oleh tim gabungan mulai Oktober," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya