SOLOPOS.COM - Ilustrasi belanja online. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Ketentuan bea masuk barang impor via online atau e-commerce resmi diberlakukan sejak Kamis (30/1/2020). Berdasarkan aturan ini, barang impor seharga lebih dari Rp45.000 bakal dikenai bea masuk.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro. “Yang pertama kebijakan bea masuk itu mulai berlaku 30 Januari 2020, berarti sudah berlaku saat ini,” terangnya seperti dikabarkan Detik.com, Selasa (4/2/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cara Cepat Keringkan Ponsel Basah

Lewat kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan batasan atau treshold untuk bea masuk barang impor yang dibeli secara online. Awalnya, batasan barang bebas bea masuk tersebut maksimal US$75 atau sekitar Rp1.050.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Tetapi, kini nilai bebas bea masuk diturunkan maksimal US$3 atau sekitar Rp45.000.

4 Kuliner Ekstrem di Gunungkidul Selain Codot Bacem

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, menjelaskan, kebijakan itu diambil lantaran mayoritas barang impor yang dibeli secara online nilainya di bawah US$75. Hal itu pun dikhawatirkan berdampak pada industri kecil di Indonesia yang memproduksi barang sejenis.

Perhiasan Rp2 Miliar Milik Lina Mantan Istri Sule Raib, Terkait Hal Mistis?

“Maka industri barang sejenis di Indonesia terkena dampak karena mereka masuk tidak membayar pajak. Sementara barang-barang sejenis yang diproduksi oleh UMKM mereka membayar pajak. Sehingga ini kan menjadi persaingan yang tidak fair,” terang Syarif Hidayat.

Itulah sebabnya pemerintah mengubah nilai bebas bea masuk bagi barang impor yang dibeli secara online.

Ancaman Virus Corona Belum Kelar, Flu Babi Renggut 56 Nyawa di Taiwan

“Maka akhirnya kami mengenakan peraturan ini agar terjadi persaingan yang fair antar-barang yang didatangkan dari luar negeri dengan produsen di dalam negeri,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya