SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak sebagai pasien Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Warga di Kabupaten Sukoharjo siap-siap di-denda Rp50.000 hingga Rp100.000 jika beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Selain itu pelaku usaha yang kedapatan tak menyiapkan sarana dan prasarana cuci tangan juga bakal ditutup atau dicabut izin operasionalnya. Sanksi tegas aturan protokol kesehatan Covid-19 akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 telah disiapkan pemkab. Sanksi tersebbut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Sosialisasi tentang protokol kesehatan Covid-19 mengenai penggunaan masker sudah kita lakukan sejak tiga bulan lalu. Dan ini kita rasa sudah cukup, sehingga saat Perbup diterbitkan bisa langsung diterapkan sanksi bagi yang melanggar," kata Heru ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (23/8/2020).

Keluarga Suranto Korban Pembunuhan di Baki Sukoharjo Dikenal Ramah ke Tetangga

Satpol PP akan melaksanakan operasi protokol kesehatan mulai pekan depan. Operasi ini meliputi penggunaan masker, kerumunan, tempat usaha menyiapkan sarana prasarana cuci tangan, tempat usaha seperti warung makan atau restoran wajib mengatur meja dan kursi makan dengan menjaga jarak.

Bagi yang melanggar, sesuai Perbup sanksi diberlakukan berjenjang dari mulai teguran lisan, tertulis, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), kerja sosial, denda hingga pembubaran massa serta pencabutan izin usaha.

"Jadi misal warga yang tidak menggunakan masker pertama akan kita data KTP sita dan lakukan kerja sosial seperti membersihkan selokan dan lainnya. Lalu kalau kena operasi lagi baru denda diberlakukan, ini berlaku juga dengan tempat usaha," jelas dia.

Lebih lanjut Heru mengatakan sanksi denda pun diberlakukan berjenjang. Untuk pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker di Sukoharjo dikenai denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000 atau naik Rp50.000 setiap melanggar.

Berburu Buku Langka di Pasar Buku Bekas Alun-Alun Utara Solo yang Kian Lesu  

Denda Pelaku Usaha

Begitu pula dengan pelaku usaha, Heru menambahkan sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp 250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Bahkan apabila melakukan pelanggaran hingga tiga kali maka Pemkab Sukoharjo akan mencabut izin usahanya.

"Jadi mulai sekarang jangan main-main lagi pergi keluar rumah tidak pakai masker. Kalaupun olahraga tidak gunakan masker tapi tetap membawa masker," katanya.

Heru mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan Pemkab Sukoharjo mengingat tren kasus positif Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Bahkan kasusnya kini secara akumulasi mendekati 400 kasus. Sehingga diperlukan ketegasan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sedikitnya 12.000 orang terjaring razia dalam operasi Simpatik Masker yang digelar Satpol PP Sukoharjo dalam tiga bulan terakhir. Mereka kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tiga bulan sudah kita lakukan operasi masker. Selama tiga bulan itu, ada 12.000 orang di 12 kecamatan yang terkena operasi," ungkap Heru.

Dulu Cuma Rp20.000, Berapa Bayaran Mbah Minto Klaten Sekarang?

Kesadaran Rendah

Menurut Heru, kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah masih rendah. Pelanggaran dilakukan dari semua kelompok usia mulai orang dewasa hingga anak-anak. Ironisnya saat terjaring razia, warga mengaku memiliki masker namun tidak memakainya.

“Alasanya mau pergi keluar rumah sebentar,” ujarnya.

Rendahnya kesadaran memakai masker membuat Satpol PP Sukoharjo prihatin. Sebab jumlah kasus positif virus corona di Sukoharjo terus meningkat. Khusus untuk anak-anak, Heru meminta tidak hanya pemakaian masker namun juga perlindungan lain dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebab masih banyak ditemukan anak-anak bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

“Sesuai edaran dari dinas pendidikan anak ini statusnya belajar di rumah. Harus ada yang mengarahkan agar protokol kesehatan tetap bisa dijalankan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya