SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo kembali menyesuaikan aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang kini menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten setempat beberapa waktu terakhir.

Diputuskan, per Senin (7/2/2022) metode PTM di Sukoharjo kembali ke aturan awal, yakni diterapkan dengan kuota maksimal 50 persen. Plt. Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo sudah memutuskan kebijakan terkait kelangsungan PTM di Sukoharjo menyusul meningkatnya temuan kasus Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait hal tersebut, dia menegaskan PTM yang saat ini sedang berlangsung masih akan terus berjalan. Meskipun begitu, terdapat beberapa pembatasan yang akan diterapkan seperti pembatasan kuota maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sukoharjo Melonjak, Tempat Isoter akan Diaktifkan Lagi

“Kami menindaklanjuti kondisi saat ini yaitu peningkatan jumlah kasus Covid-19, ditemukannya klaster PTM, dan perintah dari Pemprov Jateng. Berdasarkan alasan tersebut kami memutuskan untuk membatasi kembali PTM dengan menerapkan sistem maksimal 50 persen dari kuota maksimal,” jelas dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (4/2/2022).

Langsung Diterapkan Senin

Darno menambahkan aturan tersebut berlaku bagi semua SD dan SMP di Sukoharjo dan akan efektif mulai diterapkan pada Senin (7/2/2022). Terkait sosialisasi, dia mengatakan aturan tersebut tidak memerlukan sosialisasi dan akan langsung diterapkan di hari yang sudah ditentukan.

“Tidak ada sosialisasi, jadi langsung kami terapkan pada Senin. Hanya saja sebagai pemberitahuan kami akan tetap mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh SD dan SMP di Sukoharjo untuk menerapkan kebijakan tersebut nanti,” beber dia.

Baca juga: Camat di Sukoharjo Terbitkan Surat Edaran Hajatan Pernikahan, Ini Isinya

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Cabang Wilayah VII, Suratno, sesuai surat edaran yang diterima oleh pihaknya, seluruh SMA sederajat di Sukoharjo juga diminta untuk melaksanakan PTM dengan pembatasan jumlah kuota maksimal 50 persen.

“Sesuai SE yang sudah kami terima, sekolah dapat melaksanakan PTM 50 persen,” jelasnya singkat melalui Whatsapp Jumat siang.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, di akun Instagram @dinkes_kab_sukoharjo per Kamis (3/2/2022), jumlah pasien aktif Covid-19 di Sukoharjo meningkat menjadi 161 pasien menjalani isolasi mandiri dan 14 pasien dirawat inap di rumah sakit. Sementara itu, secara kumulatif sebanyak 13.890 pasien dinyatakan sembuh dan sebanyak 1.383 orang meninggal dunia.

Baca juga: PTM SD di Sukoharjo Pakai 2 Metode, Ini Aturan Lengkapnya

Diberitakan sebelumnya, PTM tingkat sekolah dasar (SD) di Sukoharjo diterapkan dengan dua metode. Aturan metode PTM SD di Sukoharjo itu diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo dengan nomor 421.2/0033/2022 terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 semester II tahun ajaran 2021/2022.

Di dalam edaran tersebut tertuliskan hanya sekolah dengan jumlah siswa maksimal 20 orang per kelas saja yang diperbolehkan mengadakan PTM 100 persen. Sementara itu, untuk siswa dengan kapasitas siswa lebih dari 20 orang per kelas hanya diizinkan untuk mengadakan PTM maksimal 50 persen dari kuota per kelas. Selain itu, maksimal durasi ditetapkan 6 jam pelajaran dengan waktu masing-masing pelajaran maksimal 35 menit dan istirahat 15 menit.

Sedangkan PTM untuk jenjang SMP sederajat di Sukoharjo telah 100 persen mulai pertengahan Januari 2022 lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya