SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Ada peraturan baru terkait pengajuan jual beli tanah yang mulai 1 Maret 2022, wajib melampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pada beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: Yoga Hardaya Sebut Ada Muatan Politis di Balik Tudingan Penipuan Jual Beli Tanah

Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi seperti dilansir Bisnis, Sabtu (19/2/2022).

Dia berujar langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.

“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ucap dia.

Baca Juga: Tanah Dibeli 37 M2 untuk Tol Solo-Jogja, Warga Klaten Tolak Jual Sawah 

Sebelumnya, informasi tersebut juga disampaikan dalam cuitan dari akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Kamis (17/2/2022).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum,” cuit @KantahKabJepara.

Cuitan itu juga melampirkan infografis yang menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Di gambar itu dipaparkan dasar hukum persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktik jual beli tanah dan rumah.

Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Tanah di Sukoharjo Meroket di Tengah Pandemi

Selain Inpres, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Kantor Pertahanan Kota Surabaya juga mengumumkan hal yang sama terlebih dahulu pada Selasa (15/2/2022) melalui akun Twitter resminya.

“Halo SobATR/BPN. Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR. 02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan ha katas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan FC Kartu BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya