SOLOPOS.COM - Sanksi derek terhadap mobil yang pengemudinya parkir sembarangan. (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Dishub Solo buka layanan derek mobil gratis.

Solopos.com, SOLO—Dinas Perhubungan (Dishub) Solo kini membuka layanan derek gratis bagi masyarakat di Solo. Layanan ini dirilis berbarengan dengan penyerahan bus Batik Solo Trans (BST) untuk operasional koridor 3, pembagian operasional feeder BST baru, sekaligus launching bus Gatotkaca di Pendhapi Gede Balai Kota Solo, Senin (5/2/2018).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selama ini satu unit kendaraan derek yang dimiliki Dishub selama ini hanya dipakai untuk menarik mobil yang kedapatan berada di posisi melanggar aturan lalu lintas, seperti terparkir di zona larangan parkir. Itu pun pemilik kendaraan tersebut mesti membayar Rp250.000. (baca: PERPARKIRAN SOLO: Dishub Solo Batalkan Aturan Steril Parkir di Jl Kol Sutarto)

“Kami punya satu unit mobil derek. Sebelumnya kendaraan itu hanya dipakai untuk fungsi penataan, yakni menarik mobil yang kedapatan dalam posisi melanggar aturan sehingga harus digembok dan kemudian diderek untuk dipindah. Tapi sekarang mobil derek kami gunakan untuk dua fungsi, yakni penataan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami sekarang siap menderek mobil yang mogok,” papar Kabid Perparkiran Dishub Solo, M Usman saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (4/2/2018).

Usman menyampaikan Dishub kini telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) layanan derek gratis dengan cara penderekan dan dipindah atas dasar permohonan.

Dia menyebut, Dishub bakal siap menerima permohonan layanan derek dari masyarakat asal lokasinya tidak menganggu kelancaran lalu lintas dan berada di wilayah administrasi Kota Solo.

Layanan derek tersebut akan disiagakan Dishub selama 24 jam. Masyarakat atau pemohon hanya perlu menghubungi call center 08 222 10000 59 untuk bisa mengakses layanan derek gratis tersebut.

“Kami coba memberikan layanan derek gratis dengan satu mobil dulu. Jika animo masyarakat tinggi, akan kami upayakan adanya tambahan mobil derek. Kami berharap masyarakat bisa terbantu dengan program layanan derek gratis ini,” imbuhnya.

Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, menjelaskan syarat yang mesti dilengkapi masyarakat jika ingin memanfaatkan layanan deret, yakni mesti menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika pemohon sanggup menunjukkan STNK, mobil akan langsung diderek dan dipindahkan ke lokasi yang diajukan pemohon dan atau perwakilan dari pemohon. Petugas Dishub lantas menyerahkan kendaraan yang diderek kepada pemohon dan atau perwakilan pemohon dengan menandatangani surat tanda terima.

“Setelah launching, layanan derek gratis ini bisa langsung diakses masyarakat. Penyediaan layanan ini menjadi bukti bahwa Pemkot selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya