SOLOPOS.COM - Tangkapan Layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6/2021).(Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat operasional pusat perbelanjaan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Kini, seluruh pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, dan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Aturan ini mulai berlaku besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021. Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ada Obyek Wisata Islami di Bandung, Punya Pintu Surga dan Neraka

Ketua Komite Penanganan Coid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di tempat lain. Yakni di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Berlaku di Semua Sektor

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

"Dine [makan di tempat] ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata. Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," ujar Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya