SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mudik (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN – Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan penyelenggara pemerintahan lainnya beserta keluarganya serta masyarakat pelaku perjalanan dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Kamis (22/4/2021) sampai Senin (24/5/2021) mendatang.

Khusus bagi ASN diwajibkan mengisi presensi secara online dan apabila melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketentuan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto saat dihubungi Espos, Rabu (28/4/2021). Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 360/191/038/2021 tentang Penundaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Persebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Baca juga: Deretan Aset Sugiyono Sragen Bos Investasi Semut Rangrang: 3 Mobil, 3 Truk & Tanah 3.399 Meter

Ekspedisi Mudik 2024

Sekda menerangkan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan maka kepala desa (kades) dan lurah melalui Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan kepada masyarakat.

“Perjalanan tersebut dikecualikan untuk kepentingan non mudik, di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Manisrenggo Klaten Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Perjalanan Lintas Daerah 

Sekda melanjutkan khusus bagi ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya yang melaksanakan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki surat izin perjalanan yang dikeluarkan oleh pimpinan setingkat eselon II dan atau pimpinan instansi atau pimpinan pimpinan perusahaan dengan melampirkan sertifikat vaksinasi tahap II bagi yang telah melakukan vaksinasi.

Sekda juga mengimbau kepada pelaku perjalanan darat antarprovinsi untuk melakukan rapid test PCR atau antigen atau GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan apabila diperlukan akan dilakukan tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen.

Baca juga: Sugiyono Janji Kembalikan Rp1,5 Triliun ke Mitra Bisnis Semut Rangrang Selama 4 Tahun

Sementara itu, Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen Joko Purnomo mengatakan ada tujuh pos pemeriksaan dari tim gabungan, yakni pos Gemolong, exit tol Pungkruk, Pilangsari, Alun-alun Sragen, pos Toyogo Sambungmacan, dan pos di dua rest area tol 519A dan 519 B. Dia menerangkan personel Dihub akan ditempatkan di empat lokasi, yakni Gemolong, Pungkruk, Pilangsari, dan Toyogo.

“Dalam pemeriksaan itu bila ada kendaraan dari luar kota atau tujuan mudik akan diminta kembali ke daerah asalnya. Kemungkinan pemeriksaan paling banyak dari arah Jawa Timur. Saya kira akan sedikit yang lolos dari pemeriksaan itu karena di luar Sragen pun ada pos-pos penjagaan juga. Untuk bus antarkota antarprovinsi mulai tidak operasional pada 6 Mei mendatang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya