SOLOPOS.COM - Ilustrasi kelapa sawit. (Antara/Syifa Yulinnas)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.

Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (28/4/2022). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut.

“Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” bunyi aturan tersebut, Rabu (27/4/2022).

Dalam aturan itu, Kemendag juga akan memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPPU: Kartel Minyak Goreng di Indonesia Libatkan Aktor Besar

Namun kebijakan ini dikecualikan bagi CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat diekspor.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

“Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi beleid yang ditandatangani Mendag Muhammad Lutfi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku dari komoditas minyak sawit mentah. Mendadak, Jokowi kembali menggelar jumpa pers, Rabu (27/4/2022) malam, melalui kanal Youtube Sekretariat Negara.

Baca Juga: KPPU: Kartel Minyak Goreng di Indonesia Libatkan Aktor Besar

Setelah pekan lalu RI-1 melakukan konferensi pers untuk pernyataan serupa. Dalam konferensi pers ini Presiden menegaskan bahwa pelarangan untuk semua jenis produk minyak sawit atau minyak goreng.

Sebelumnya sempat terjadi simpang siur mengenai pelarangan ekspor minyak goreng. Di tingkat kementerian sempat menyebut bahwa yang dilarang hanya produk RBD olein, sedangkan minyak sawit mentah (CPO) masih boleh diekspor.

“Saya mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama,” tegasnya.

Dia menyampaikan, pemerintah menerapkan prioritas paling tinggi dalam setiap mengambil keputusan. Menurutnya, sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis apabila mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Baca Juga: Bulog Resmi Salurkan Minyak Goreng Subsidi

Jokowi meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dengan lebih baik, dan dengan lebih jernih. “Dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sudah empat bulan kelangkaan minyak goreng terjadi. Pemerintah, sambungnya, telah berupaya mengambil sejumlah kebijakan. Namun, belum efektif.

Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri.”Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.”

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Stok Melimpah, Harga Belum Tentu Turun

Dia menyadari pelarangan ekspor menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, dan hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tambahnya, tujuan kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah.

Presiden meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. “Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya, kalau melihat kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.”

Dia menambahkan volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri sehingga masih ada sisa kapasitas yang sangat besar.

“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri bisa dicukupi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya