SOLOPOS.COM - Pemerintah menyesuaikan tarif atau daftar harga listrtik per kWH terbaru. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Mungkin banyak yang ingin tahu daftar harga listrik per kWH terbaru setelah adanya tarif listrik (tariff adjustment).

Seperti diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang mulai berlaku 1 Juli 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022), di Jakarta seperti dilansir Bisnis.com.

Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Baca Juga: Tarif Listrik 5 Golongan Resmi Naik Hari Ini, Cek Lagi Daftarnya

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, penyesuaian diterapkan secara otomatis.

Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Baca Juga: Ini 5 Kelompok Pelanggan PLN yang Terdampak Kenaikan Tarif Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III/2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.

Dia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.

Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Jumat Besok Hanya Berdampak pada Orang Kaya

Berikut daftar harga atau tarif listrik per kWH yang berlaku 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)

Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)

arif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.

4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

5. Pelanggan pemerintah P3

Tarif listriknya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik sebesar 17,64 persen. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp271.000 per bulan.

Itulah daftar harga listrik per kWH terbaru setelah dilakukan penyesuaian tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya