SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dan Boyolali melakukan sosialisasi penyesuaian iuran. Sosialiasai terkait Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua Perpers 82 Tahun 2018, di The Alana Hotel Convention and Hall Solo, Selasa (23/6/2020).

Sesuai regulasi ini, iuran BPJS Kesehatan bagi pesertapekerja bukan penerima upah (PBPU) dan mandiri kembali akan disesuaikan setelah sebelumnya sempat dikembalikan menyusul adanya putusan dari MA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam hal ini putusan hakim MA membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No 75 Tahun 2019. Pada aturan ini, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, yakni Rp160.000 untuk kelas I. Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Sedangkan per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas . Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III,” ujarnya, dalam Media Gathering bertajuk Peran Media dalam Mendukung Keberlangsungan Program JKN KIS, Selasa.

Iuran BPJS Kesehatan

Rahmad menggarisbawahi untuk tahun 2020 ini, iuran bagi peserta PBPU dan mandiri khusus kelas III, bisa tetap membayar sebesar Rp25.500. Sementara untuk sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Namun demikian, peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan mulai 2021 mendatang dan tahun berikutnya. Selisih iuran sebesar Rp7.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.

Di samping itu, bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III pada 2020. PBI ini penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

Nantinya pada 2021 yang memenuhi kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu ditambahkan sebagai peserta PBI tetap dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan yang tidak masuk kriteria, maka menjadi peserta PBPU dan BP kelas III.

“Di sisi lain, peserta PBI yang didaftarkan Pemda 100% disubsidi pemerintah sebanyak 132,6 juta jiwa,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Juliansyah, menambahkan dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program ini berkesinambungan.

“Peralihan ini tentunya kami sertai dengan berbagai perbaikan. Misalnya, untuk layanan pada faskes tingkat pertama, peserta bisa antre secara online melalui aplikasi JKN mobile. Di Soloraya ini sudah tersambung dengan klinik pratama maupun dokter keluarga, tinggal Puskesmas lantaran mereka punya sistem sendiri. Pada aplikasi ini juga bisa mengetahui langsung ketersediaan tempat tidur hingga jadwal operasi. Kami juga tengah mengembangkan layanan konsultasi dokter,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya