SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibu hamil (Dailymail.co.uk)

Para ibu hamil mulai akhir Maret ini wajib didampingi seseorang saat naik kereta api (KA).

Semarangpos.com, SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) IV Semarang menyebutkan aturan khusus calon penumpang bagi kalangan ibu hamil mulai diterapkan 31 Maret 2017. “Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon penumpang dari kalangan ibu hamil, khususnya untuk kereta api (KA) jarak jauh,” kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Edy Kuswoyo di Semarang, Kamis (16/3/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam ketentuan itu, kata dia, ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh adalah yang usia kehamilannya 14-28 pekan. Itupun, mereka wajib didampingi oleh satu orang pendamping.

Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lanjut dia, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan mengenai kondisi kehamilannya. “Ya, surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan itu menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan yang dalam kondisi sehat, serta tidak ada kelainan kandungan,” katanya.

Apabila kedapatan calon penumpang yang merupakan ibu hamil menyimpang dari ketentuan tersebut saat boarding tiket di stasiun, menurut dia, harus melakukan pemeriksaan di pos kesehatan. “Calon penumpang yang merupakan ibu hamil itu diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat melakukan pemeriksaan di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan,” katanya.

Selain itu, kata dia, calon penumpang yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal tidak diinginkan selama perjalanan KA. Kalau ternyata hasil pemeriksaan petugas di pos kesehatan stasiun menyatakan penumpang bersangkutan tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, kata dia, tiket bisa dibatalkan.

“Tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan biaya tiket dikembalikan 100% di luar biaya pemesanan, termasuk calon penumpang yang menjadi pendampingnya,” katanya.

Namun, kata dia, apabila ibu hamil didapati melanggar ketentuan tersebut saat sudah dalam perjalanan atau di atas KA maka tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serupa. “Kalau kondektur mendapatinya di atas KA, penumpang hamil itu wajib membuat surat pernyataan sanggup melakukan perjalanan KA jarah jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang,” katanya.

Penerapan aturan tersebut, kata dia, dimaksudkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada para penumpang KA secara umum, dan khususnya para ibu hamil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya