SOLOPOS.COM - Aktivitas calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Istimewa/Humas PT AP I Bandara Ahmad Yani)

Solopos.com, SEMARANG — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang akan memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah melakukan perjalanan mulai 24 Oktober 2021 nanti.

Keputusan ini mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan yang akan mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 itu menyebutkan bahwa calon penumpang yang ingin menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanan wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Baca juga: Waduh, Banyak Calon Penumpang Nekat ke Bandara Ahmad Yani Semarang Padahal Positif Covid-19

Salah satunya yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Meski demikian, ada pengecualian bagi beberapa penumpang dalam kondisi tertentu hingga tidak perlu menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin. Calon penumpang yang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin itu merupakan penderita penyakit komorbid dan anak usia 12 tahun ke bawah.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, mengaku ada sedikit perbedaan antara peraturan yang lama dengan yang baru terkait aturan bagi pelaku perjalanan pesawat.

Baca juga: Wisata di Wonogiri Boleh Buka, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk

“Hal yang membedakan adalah selain diberlakukannya dokumen kesehatan bebas Covid-19 hanya dengan RT-PCR, juga pada peraturan kali ini anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Syaratnya, anak tersebut harus didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Selain itu, anak tersebut harus memenuhi persyaratan tes Covid-19,” ujar Heri dalam keterangan resminya.

Meski ada pelonggaran, Heri mengimbau kepada masyarakat pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya