SOLOPOS.COM - Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah vaksin booster menjadi syarat tidak perlu tes PCR atau tes antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. SE tersebut diteken Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” kata Suharyanto dalam SE tersebut, Jumat (8/7/2022).

Dengan berlakunya SE No.21/2022, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri:

1. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi
– Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
– Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
– Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
– Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun
– Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
– Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

3. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun
– Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Belum Booster, Penumpang Pesawat dan Kereta Wajib Tes Antigen Mulai 17 Juli

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya