SOLOPOS.COM - Ilustrasi dilarang salaman. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI Anwar Abbas meminta kepada masyarakat untuk tidak saling mengunjungi atau silaturahmi pada Idulfitri 1441 H/2020.

Selain silaturahmi, MUI juga meminta masyarakat untuk tidak bersalaman. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wow! Kerugian Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Dunia bisa Tembus Rp131,12 Kuadriliun

"Dalam masa Covid-19 ini kita tentu dianjurkan untuk tidak melakukaknya [bersalaman]. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan berupa penyebaran dan penularan dari virus corona tersebut. Karena salah satu cara penyebaran virus ini yang paling efektif adalah melalui salaman," ungkapnya dilansir Detik.com, Jumat (15/4/2020).

MUI mengatakan untuk mengganti silaturahmi saat Idulfitri, masyarakat bisa memanfaatkan teknologi, yakni panggilan video (video call) maupun pesan WhatsApp (WA).

Celingak-Celinguk! Ini Rekaman CCTV Maling Speaker Masjid di Kartasura Sukoharjo

"Sebagai alternatifnya agar kita tetap dapat bisa menyambung tali silaturahim dan untuk bisa saling menyampaikan maaf. Maka sebagai gantinya kita dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WA, video call dan lain-lain," imbuhnya.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga diri sendiri maupun orang lain. Di mana dalam Islam hukumnya wajib.

Update Covid-19 Wonogiri: Positif Tak Bertambah, ODP & PDP Meningkat

"Kita mengimbau umat dan masyarakat untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri kita masing-masing. Supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita. Apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka. Itu hukumnya adalah wajib sementara, bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah," pungkasnya.

Fatwa Salat Idulfitri

Tak hanya silaturahmi, MUI dalam fatwanya melarang penyelenggaran salat Idulfitri di tanah lapang maupun masjid bagi daerah yang masih mempunyai kasus Covid-19 yang cenderung meningkat.

Berikut isi lengkap fatwa MUI Nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19.

Hai Emak-Emak di Wonogiri, Posyandu Dibuka Lagi, Ini Kegiatan Perdananya

  1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun. Dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. Maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang). Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
  3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid). Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya