SOLOPOS.COM - Logo Majelis Ulama Indonesia (Antara-Ardika)

Solopos.com, JEMBER — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, menegaskan hasil Komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

Ritual yang digelar anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember itu menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul peristiwa meninggalnya 11 orang anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara karena terseret ombak Pantai Payangan Jember saat menggelar ritual dengan cara meditasi di pinggir pantai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Fatwa MUI Jatim telah mengadakan pembahasan masalah tentang ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma’ruf Khozin ditandatangani bersama Ustaz Sholihin Hasan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Kronologi 11 Pelaku Ritual Pantai Payangan Jember Ditemukan Meninggal

“Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat,” katanya, dikutip Antara, Jumat (18/2/2022) sore.

Menurutnya, ada lima alasan sebagai pijakan keputusan yakni pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember adalah haram. Hal ini dikarenakan ritual tersebut bertentangan dengan prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Kedua, dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.

Ketiga, saat melakukan ritual di Pantai Payangan Jember, yang merupakan bagian pantai laut selatan, peserta ritual mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Baca juga: Ketua Padepokan TJN Tersangka Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

“Hal itu merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i [Al-Quran dan al-Sunnah],” kata Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu.

Kelima, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

“Keputusan yang berdasarkan lima alasan itu dilakukan setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menyebabkan 11 korban jiwa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya