SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan setuju jika pria WNA harus membayar jaminan Rp 500 juta jika ingin menikahi perempuan WNI. Jaminan itu untuk melindungi perempuan.

“Saya kira itu bagus. Karena selama ini pria WNA kawin dengan WNI, setelah kawin nanti dia kabur atau istrinya lari dibawa ke mana. Jangan sampai perempuan WNI kita dilecehkan saja oleh mereka,” ujar Amidhan, Kamis (18/2).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Amidhan, penentuan jaminan Rp 500 juta karena terjadi banyak kasus. Di Kalimantan, banyak perempuan WNI menjadi korban pria WNA.

“Di Kalimantan banyak pengusaha kayu kalau sudah habis kontrak penebangan hutan lari dia. Anak, istri ditinggal. Jaminan itu kan melindungi perempuan, untuk antisipasi,” jelas Amidhan.

Amidhan menuturkan, penggunaan bank syariah dimaksudkan agar tidak ada bunga. Uang jaminan bisa dimaksudkan di bank syariah mana saja.

“Uang itu disimpan di bank, untuk waktu tertentu bisa diambil. Itu jaminan bagi perempuan agak tidak diterlantarkan,” kata dia.

Dalam RUU (Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya