SOLOPOS.COM - Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Sukoharjo, Jumat (20/3/2020). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan dalam memasuki new normal, masyarakat boleh melakukan salat Jumat. Asalkan, umat muslim berada di wilayah terkendali persebaran Covid-19.

Bahkan, sebanyak 110 kabupaten dan kota yang belum ada kasus positif Covid-19 juga boleh melakukan salat Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ganjar Belum Terapkan New Normal, Berapa Tingkat Penularan atau R0 di Jateng versi Bonza?

“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban [salat] Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya,” terang Niam dilansir Detik.com, Kamis (28/5/2020).

Dalam pelaksanaan salat Jumat di era new normal ini, Niam mengatakan pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan salat Jumat di wilayah terkendali.

Bupati Karanganyar: Terkait Rencana Sekolah Masuk Kembali, Keputusan Resmi Tetap di Pusat

Namun demikian, ia menekankan kepada umat Islam untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketika menjalankan salat Jumat di era new normal. Beberapa di antaranya, mencuci tangan, membawa sajadah sendiri, dan juga menjaga jarak.

“Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS [perilaku hidup bersih dan sehat], zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah,” tambahnya.

Mengenal R0 Virus Corona, Target Ambisius New Normal Indonesia

Dikaji Lebih Mendalam

Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang fatwa Sholahudin Al Aiyub mengatakan paramater tingkat persebaran Covid-19 dan kondisi daerah menjadi variabel yang terpenting dalam menyusun pola peribadatan di era new normal ini. Di mana hal tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah.

“Kondisi daerahnya seperti apa, tingkat penyebarannya seperti apa, karena ini variabel yang penting,” ujar Sholahudin di situs resmi MUI, Kamis (28/5/2020).

Puskesmas di Sukoharjo Mulai Buka Layanan KB dengan Syarat, Kapan?

Maka dari itu, pihaknya masih mengkaji lebih mendalam terkait kebijakan peribadatan di rumah ibadah di era new normal ini.

“Sementara kalau untuk menjaga jiwa masyarakat atau umat Islam itu tidak ada alternatif lain. maka dalam hal ini, MUI ingin mendahulukan itu [perlindungan jiwa masyarakat]. Kesimpulan seperti apa, saat ini masih digodok,” tukasnya.

Corona Ancam Siswa, Rizal Ramli Minta Sekolah Diundur Hingga 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya