SOLOPOS.COM - Warga perkotaan Wonogiri melaksanakan Salat Iduladha di Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri, Jumat (31/7/2020). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Umat muslim di wilayah zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 diimbau tidak nekat menggelar Salat Iduladha berjamaa. Hal ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah masif saat ini.

Hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia menyikapi Hari Raya Iduladha yang tinggal sepekan lagi, yakni 20 Juli 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, , Selasa (13/7/2021), mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.

MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah Salat Iduladha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan PPKM darurat.

Baca Juga: Railbus Batara Kresna dan KA Prameks Diperuntukkan Pekerja Esensial dan Kritikal

“Pelaksanaan Shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah),” kata Amirsyah Tambunan.

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Baca Juga: Pascakasus 33 Pasien Covid-19 Meninggal Kekurangan Oksigen, Menkes Ganti Dirut RSUD dr Sarjito Jogja

Sikap Muhammadiyah

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

“Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan,” bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Dalam surat edarannya, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang salat Iduladha di masjid. Abdul Mu’ti mengatakan masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Siap Skenario Terburuk

“Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat,” kata Abdul Mu’ti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya