MUI membantah memecat Ahmad Ishomuddin–yang bersaksi dalam sidang Ahok–dari organisasi itu. Namun, MUI mengaku mencopot jabatannya.
Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengklarifikasi bahwa organisasi itu tidak memecat Ahmad Ishomuddin dari keanggotaan. Menurutnya, MUI hanya menurunkan Ishomuddin dari jabatan Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Yang benar itu, di MUI dia diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa menjadi anggota biasa, karena dia sebagai Wakil Ketua Fatwa tidak aktif,” ujar Ma’ruf Amin di sela-sela diskusi yang digelar Muslimat NU, Senin (27/3/2017).
Sebelumnya, Ishomuddin menjadi saksi ahli agama dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ishomuddin dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok sebagai ahli yang bisa meringankan terdakwa.
Melalui sikap dan pandangan keagamaannya, MUI menilai Ahok telah menistakan agama Islam. Hal itu merujuk pada pernyataan Ahok di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016 lalu, yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51. Keterangan Ishomuddin dalam sidang memang berbeda dengan pandangan MUI terhadap pernyataan Ahok.
Baca juga: Saksi Ahli Ahok Sebut Fatwa MUI Picu Masalah Makin Besar.
Saat ditanya bagaimana MUI menyikapi salah seorang pimpinannya yang hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Ahok, Ma’ruf Amin menyebut pihaknya belum menggelar rapat untuk menentukan sikap. “Belum kita bahas, dia kan anggota,” ujarnya.
Sebelumnya, Ishomuddin mengatakan bahwa dia tidak meminta jabatan itu. Karena itu jika posisinya dilepas, dia mengaku ikhlas demi menegakkan keadilan. Dia juga menegaskan pentingnya saling membantu dengan seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang perbedaan agama untuk kemajuan bangsa. Ishomuddin mengibaratkannya sebagai dua tangan yang saling membantu.