Solopos.com, BOYOLALI— Anggota KPU Boyolali Pengganti Antar Waktu (PAW), Muhammad Rohani, dilantik secara virtual, pada Jumat (17/9/2021).
Muhammad Rohani menggantikan Muh. Abdullah yang sebelumnya mendapat sanksi pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan pelantikan dilakukan Ketua KPU Pusat, Ilham Saputra, secara virtual.
Tiga Daerah
“Hari ini tadi [Jumat] sudah dilakukan pelantikan secara daring. Kami [KPU Boyolali] bersama dengan dua [KPU] daerah lain. Jadi ada tiga kabupaten/kota yang menggelar pelantikan secara daring,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (17/9/2021).
Dia menyebutkan hari itu ada tiga daerah yang menggelar pelantikan PAW.
Di antaranya adalah KPU Boyolali, KPU Kabupaten Lingga, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Oku Timur, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Harga Pakan Naik Tapi Harga Telur Turun, Ini Dampaknya untuk Peternak Ayam Boyolali
Dengan begitu maka pada hari tersebut Muhammad Rohani sudah resmi menggantikan anggota KPU sebelumnya yang mendapatkan sanksi akibat kasus indisipliner.
“Untuk periodenya 2018-2023,” lanjut dia.
Ali menjelaskan proses PAW dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dulu mengikuti seleksi, yang nomor urutnya setelah anggota KPU yang sebelumnya terpilih, Abdullah.
Tidak Bersedia
“Untuk proses PAW dilakukan klarifikasi pada nomor urut berikutnya. Dulu nomor urut berikutnya atas nama Joko. Namun saat proses klarifikasi melalui KPU provinsi, yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia. Kemudian dilanjutkan nomor urut berikutnya yakni Muhammad Rohani,” jelas dia.
Pada acara pelantikan yang digelar di Kantor KPU Boyolali tersebut, selain dihadiri seluruh komisioner KPu Boyolali, juga dihadiri Ketua dan anggota KPU Provinsi.
Perkara Kesusilaan
Diketahui pada Rabu (28/4/2021) lalu DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota KPU Kabupaten Boyolali, Muh. Abdullah, yang dinilai telah melanggar kode etik setelah terlibat perkara kesusilaan.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pukul 09.30 WIB.