SOLOPOS.COM - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Setneg.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat akan menutup tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah pusat akan menerapkan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tambahan pengetatan terutama berkaitan dengan potensi kerumunan massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Pemerintah memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca Juga : Segini Keuntungan Membuka Usaha Hidroponik, Menggiurkan Lur!

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah mewaspadai kerumunan massa saat pelaksanaan peribadatan dan pesta tahun baru selama libur Nataru. Selain itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, membuka wacana menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintah daerah.

“Semuanya nanti akan kami tertibkan. Kalau perlu, kalau nanti ada tempat wisata yang pemerintah daerah tidak bisa mengendalikan, ya ditutup,” jelas dia dilansir dari Liputan6.com, Senin (22/11/2021).

Muhadjir menyampaikan kebijakan tambahan pengetatan selama PPKM level 3 akhir tahun untuk menghindari potensi kerumunan massa. “Pada libur Nataru ini kami berlakukan pengetatan. Dan pengetatan mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3. Plus ada beberapa pengetatan [tambahan],” tuturnya.

Baca Juga : Perampok yang Habisi Nyawa Satpam Gudang Rokok di Solo Ditangkap

Selain mengendalikan kerumunan massa, Muhadjir menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Bagaimanapun, libur Nataru identik dengan mobilitas masyarakat secara masif.

Kebijakan itu diterapkan untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia. “Kondisi sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19. Ini juga yang perlu diantisipasi,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Misalnya, penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun.

Baca Juga : Oalah, Ini Ternyata Arti Nama dari Sragen

“Nanti akan kami batasi dan kami larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya, pesta tahun baru. Itu kami larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new [tahun baru] di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/11/2021).

“Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan, lalu pawai tahun baru. Itu semua nanti akan dilarang,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya