SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19 (Antara)

Solopos.com, SEMARANG -- Para perantau asal Jepara berbondong-bondong mudik ke kampung di tengah wabah corona (Covid-19) untuk mengajukan cerai. Perceraian menjadi salah satu alasan mereka nekat pulang kampung.

Berbagai kepentingan pun mereka lakukan di tanah kelahiran tersebut. Data yang diperoleh Solopos.com, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jepara selama masa darurat pandemi Covid-19 tidak mengalami penurunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Usai Geger Pasien Covid-19 Berbohong, Ratusan Warga Geyer Grobogan Isolasi Diri

Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Tazkiyaturrobihah, jumlah orang yang mengajukan perceraian selama April tergolong tinggi.
"Sepanjang April ini sudah ada 58 perkara [perceraian] yang masuk. Mayoritas diajukan pihak perempuan," ujar perempuan yang akrab disapa Tazki itu kepada Solopos.com, Senin (13/4/2020).

Tazki mengatakan mayoritas yang mengajukan perceraian merupakan warga yang selama ini merantau ke berbagai daerah seperti Jakarta hingga luar negeri. Perantau asal Jepara itu memanfaatkan situasi wabah corona untuk mudik ke kampung dan minta cerai dari pasangannya.

Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil

"Kebanyakan merupakan warga perantau. Mereka memanfaatkan situasi pandemi ini untuk pulang kampung dan mengajukan perceraian," ujar Tazki.

Tazki mengatakan perceraian itu disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah ketidakcocokan antarpasangan karena telah hidup terpisah selama beberapa waktu. Ketidakcocokan ini pun kerap menimbulkan perselisihan yang berujung perceraian.

"Ada yang punya pasangan lain di tempat kerja. Makanya, saat pulang mereka langsung mengajukan perceraian," tutur Tazki.

Banyak Perusahaan Bandel, KRL Dipenuhi Penumpang Saat PSBB Jakarta

Belum Online

Tazki menambahkan setelah musim mudik saat pandemi virus corona, dia khawatir banyaknya perantau yang minta cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara. Terlebih pihaknya hingga saat ini belum bisa melayani pengajuan perkara secara daring.

"Akhirnya, kita siasati dengan melakukan pembatasan. Maksimal per hari kita layani pengajuan 5 perkara. Jam kerja juga kita batasi," tuturnya.

Mudik ke Pekalongan, Warga Jakarta Positif Corona Meninggal Dunia

Tazki mengungkapkan kasus perceraian di Kabupaten Jepara terbilang cukup tinggi. Sepanjang 2020 di Jepara, sudah ada 767 pasangan yang mengajukan cerai termasuk para perantau yang mudik saat wabah corona. Sedangkan, kasus yang sudah diputuskan mencapai 735 kasus.

"Tahun lalu, jumlah perceraian di Jepara juga cukup tinggi, yakni 2.126 kasus," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya