SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN—Para pemudik dari luar Soloraya mulai memasuki wilayah Kabupaten Sragen. Pemudik harus memberikan data dan menjalani swab test serta berlanjut dengan karantina mandiri selama minimal lima hari. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan, Senin (3/5/2021), mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) beserta sanksinya.

“Kendati upaya menekan pemudik sudah maksimal tetap ada pemudik yang memicu kasus positif Covid-19. Seperti adanya klaster layatan di Jetis, Sambirejo, Sragen, itu ternyata penyebabnya  keluarga dari Jakarta dan daerah lainnya berdatangan saat takziah. Akibatnya dua RT di Jetis itu lockdown. Saya minta kalau ada kasus positif harus terus berlanjut dengan tracing sampai zero Covid-19 sehingga kasus klaster seperti di Jetis selesai,” ujar Yuni. Yuni menerangkan untuk dua RT di Jetis yang menjalani karantina sudah di bawah pengawasan bidan desa. Termasuk pengawasan terhadap 38 orang yang terpapar Covid-19 dan menjalani karantina di rumah mereka masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yuni mengatakan  tetap ada pemudik yang mulai tiba di Sragen. Dari laporan desa, ujar dia, ada sejumlah pemudik berdatangan, seperti dari Lampung, Kalimantan Tengah, dan daerah lainnya. “Kasus meningkat itu pasti walaupun ada penyekatan pemudik. Para pemudik yang datang sebenarnya sudah membawa hasil swab antigen. Sesampainya di desa tujuan, tetap saya minta untuk swab antigen ke puskesmas. Selain itu, kami sudah membeli alat tes GeNose tiga unit. Alat tes tersebut ada di tiga lokasi, yakni posko Gemolong, exit tol Pungkruk Sidoharjo, dan pos Toyogo, Sambungmacan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya