SOLOPOS.COM - Bus dari Jakarta menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Giri Adipura Wonogiri, Jumat (24/4/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, JAKARTA -- Bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) boleh beroperasi kembali dengan pembatasan dan bukan untuk mudik. Lalu bagaimana para awak bus atau petugas bisa membedakan penumpang yang mudik dan yang bukan?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi hanya akan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, PO hanya menjalankan 1 perjalanan per harinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suami di Malang Gergaji Leher Istri, Lalu Bunuh Diri

Hal itu setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan itu, ada kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang sehingga bus AKAP boleh beroperasi meski mudik dilarang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan telah menyiapkan SE yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. SE itu disesuaikan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Anies ke Media Asing: Kasus Covid-19 Indonesia Lebih Besar dari Data Pemerintah

Budi menekankan selain dari sisi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya. Termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

Mudik Dilarang, Tapi

Apapun itu, kebijakan bahwa bus AKAP dan AKDP boleh beroperasi membuka peluang orang bepergian, termasuk mudik meski dilarang.

“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang. Tetapi sesuai SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat berkepentingan," jelasnya, Sabtu (9/5/2020).

Hendak Jual Menu Berbuka, Warung di Jalan Purwodadi-Pati Hangus Terbakar

Dia memerinci jenis kepentingan yanh dilayani seperti tugas negara dan tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas.

Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang -- meski bus boleh beroperasi.

492 PDP Covid-19 di Jateng Meninggal Dunia, 60-an dari Soloraya

”Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya. Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi. Karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada," imbuhnya.

Serba Kecuali

Intinya aturan terbaru ini serba diiringi pengecualian. Misalnya meski mudik dilarang, ada pengecualian orang yang bisa bepergian, lalu bus boleh beroperasi dengan syarat hanya 1 perjalanan per hari.

60 Karyawan Diisolasi, Indogrosir Sleman Tutup Total

Kemenhub berdalih akan mengatur awak kendaraan yang harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19.

Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat meski bus boleh beroperasi. Tindakan dilakukan apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, SE yang dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Rekor Jumlah Kasus Baru 9 Mei, Grafik Covid-19 Indonesia Terus Menanjak

"Untuk hari ini di Pulo Gebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya