SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan atau Menhub mengakui surat edaran (SE) tentang pengendalian transportasi angkutan umum dengan banyak pengecualian, membingungkan masyarakat. Saat mudik dilarang, Kemenhub malah membolehkan transportasi umum beroperasi.

Kemenhub berkali-kali menyebut aktivitas mudik tetap dilarang, tetapi mengakomodasi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Tentu saja alasannya hanya untuk masyarakat yang tidak mudik. Tapi bagaimana membedakan pemudik dan yang tidak, Kemenhub tak pernah memberi penjelasan di luar narasi dalam SE.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Turun 2 Hari, Jangan Senang Dulu!

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui terjadinya kebingungan di masyarakat akibat relaksasi penggunaan angkutan umum dalam surat edaran. Bahkan dia juga mengakui kebijakan dalam SE pengendalian transportasi angkutan umum yang penuh perkecualian ini sulit direalisasikan.

"Surat edaran yang lebih detail ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik. Tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelasnya dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).

Mudik Dilarang, Tapi Bus AKAP Boleh Beroperasi, Pemerintah Mau Apa?

Dia menuturkan tanpa melibatkan masyarakat, kebijakan ini sangat sulit diselesaikan. Pihaknya, terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang sementara yang diperbolehkan bepergian adalah masyarakat dengan kepentingan ekonomi.

Budi berdalih Kemenhub memiliki fungsi teknis selain membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan. Untuk menegakkan SE pengendalian transportasi atau angkutan umum itu, Menhub telah menugaskan PPMN.

Kerusakan Paru-Paru Anak Akibat Covid-19, Meradang Hingga Terisi Nanah

"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub. Kami edukasi masyarakat pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial. Kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," imbuhnya.

Sejalan Tujuan PSBB?

Sebelumnya, ada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.

Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Turun 2 Hari, Jangan Senang Dulu!

Kemenhub lalu menerbitkan SE para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub tentang petunjuk teknis pengendalian angkutan umum. Isinya tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Menhub mengklaim pengendalian angkutan umum yang dilakukan sejalan SE Gugus Tugas, yaitu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Gugus Tugas memerintahkan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana Covid-19.

Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Jakarta ke Banyumas Naik Travel

38 PO

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub membatasi hanya akan ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa PSBB. Selain itu, PO hanya menjalankan 1 perjalanan per harinya.

Hal itu setelah Menhub mengeluarkan kebijakan kontroversial membolehkan angkutan umum beroperasi di tengah larangan mudik. Dalam aturan itu, ada kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang sehingga bus AKAP boleh beroperasi meski mudik dilarang.

Suami di Malang Gergaji Leher Istri, Lalu Bunuh Diri

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan telah menyiapkan SE yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. SE itu disesuaikan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Selain itu Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya