SOLOPOS.COM - Di era digital seperti sekarang, cara melaporkan gangguan listrik ke PLN kini semakin mudah. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Di era digital seperti sekarang, cara melaporkan gangguan listrik ke PLN kini semakin mudah. Apalagi, kini PT PLN (Persero) telah melakukan inovasi baru dengan menghadirkan aplikasi PLN Mobile.

Dengan layanan itu, pelanggan bisa memanfaatkan smarphone jika ingin melakukan pengaduan tanpa harus repot untuk datang ke kantor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, pelanggan cukup meng-install PLN Mobile secara gratis melalui Play Store atau APP Store.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang secara terintegrasi dengan baik ke aplikasi pendukung di outage management, yang terdiri dari Pelayanan Teknik (Yantek) Mobile, Aplikasi Pengaduan dan Keluhan Terpadu (APKT) dan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).

Integrasi pada aplikasi ini membuat laporan gangguan dari masyarakat langsung sampai kepada petugas Yantek dan pelanggan dapat memantau progres pengaduan.

“Jadi, pelanggan dapat membuat laporan langsung mengenai pemadaman listrik di rumahnya maupun gangguan listrik di sekitarnya hanya dengan klik dan ketik di PLN Mobile,” ujarnya dikutip dari laman pln.co.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Lebih Irit Mana Mobil Listrik Atau Bensin, Yuk Berhitung

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan laporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi yang dapat ditempuh, yakni dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar (ID Pelanggan) atau nomor meteran, atau menggunakan titik lokasi.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan laporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi. Untuk melaporkan masalah dengan menggunakan ID Pelanggan/No Meter dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Untuk melakukan pengaduan, pelanggan perlu memiliki aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini tersedia di app store seperti Play Store dan App Store.

2. Buka aplikasi, kemudian klik menu Pengaduan di halaman depan aplikasi. Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan.

3. Di kolom yang disediakan, masukkan ID pelanggan yang ingin diadukan. Anda juga dapat memasukkan ID pelanggan atau nomor meter lain.

4. Jika pelanggan tidak mengetahui nomor ID pelanggan, maka cukup tunjukkan lokasi melalui map yang disediakan. Tentukan lokasi, kemudian klik Konfirmasi.

5. Isikan data lokasi yang sesuai, kemudian pilih tombol “LANJUTKAN”.

6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih “KIRIM PENGADUAN”.

7. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.

Selanjutnya, pelanggan tinggal melacak status penanganan gangguan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap laporan secara real time.

Mulai dari waktu laporan diterima, status petugas menuju lokasi gangguan, status pekerjaan penanganan gangguan oleh petugas hingga status permasalahan pelanggan selesai diatasi.

Baca Juga: Cerita Warga Selogiri Wonogiri Gantol Listrik Selama 20 Tahun

Melaporkan Gangguan Listrik ke PLN dengan Cara Lain

Di samping melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan pengaduan gangguan listrik ke PLN melalui Contact Center PLN melalui sambungan telepon di nomor 123.

Pelanggan juga bisa melaporkan gangguan listrik dengan cara menghubungi akun resmi Contact Center PLN untuk melakukan pengaduan layanan. Pelanggan dapat memilih salah satu akun media sosial Contact Center PLN.

Ada Twitter di @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, maupun E-mail di pln123@pln.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya