SOLOPOS.COM - Kendaraan modifikasi ala gembel terparkir di halaman Mapolres Klaten, Sabtu (24/2/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Polisi menyita 10 sepeda motor modifikasi ala gembel.

Solopos.com, KLATEN – Aparat Satlantas Polres Klaten menyita 10 unit sepeda motor modifikasi ala gembel yang berkeliaran di jalan. Penyitaan dilakukan lantaran kendaraan tersebut menyalahi aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan setiap pekan polisi menilang dua hingga tiga pengendara sepeda motor modifikasi ala gembel tersebut serta menyitanya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Rata-rata kami tilang ketika beroperasi di jalan raya Solo-Jogja,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Sabtu (24/2/2018).

Dia menjelaskan penilangan hingga penyitaan dilakukan lantaran kendaraan modifikasi itu menyalahi aturan terkait UU Lalu Lintas.

Kendaraan itu, ungkap dia, beroperasi di jalan raya tanpa memiliki sertifikat lulus uji kelayakan. Pemilik kendaran itu diizinkan untuk mengambil kendaraan mereka setelah mengikuti sidang tilang.

Selain itu, mereka disyaratkan mengembalikan kendaraan sesuai kondisi standar sebelum dibawa pulang. Hanya, hingga kini tak ada pemilik yang mengambil kendaraan-kendaraan itu hingga memenuhi halaman Mapolres Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya