SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara sepeda motor. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, SOLO – Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) No.90 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan darat pada masa Pandemi Covid-19. Pengendara motor atau mobil yang menempuh perjalanan jauh wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.

SE itu ditandatangai Budi Setiyadi pada 27 Oktober 2021. SE ini sekaligus menandai berlakukanya aturan perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga:  Curi Perhatian, Mobil Alfa Roma Dipakai Presiden Jokowi di Roma

Garis besar ketentuan ini adalah definisi perjalanan jauh yang minimal jaraknya adalah 250 km atau minimal empat jam perjalanan. Selanjutnya, pihak yang menempuh perjalanan tersebut wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal itu tertuang dalam isi SE poin pertama. Sementara poin 2 dan 3 mengatur koordinasi pimpinan daerah dan masa berlaku SE tersebut.

Baca Juga: Menperin: BMW & Mercedes-Benz Minat Gandeng Indonesia Produksi Mobil

Berikut bunyi poin pertama dalam SE tersebut:

a. Mengubah kentetuan pada angka 5 huruf C 1) dan 2) sehingga berbunyi sebagai berikut

c. Petunjuk pelaksanaan perjakanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi ketentuan:

a. Perjalanan jarak jauh merpakan perjaalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam.

b. Pelaku perjalanan dengan transportasi daerat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapit test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagia persyaraatan melanjutkan perjalanan.

c. Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapit test antigen yang sampelnya diambil dalam kuurn waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya