SOLOPOS.COM - Ilustrasi Curanmor (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Kisah pencurian seped motor di Sragen awal Maret 2020 cukup menarik perhatian. Sebab, seorang warga Sragen berinisial R justru mengembalikan sepeda motor curian ke pemiliknya.

Menariknya, dia tidak meminta tebusan untuk kendaraan tersebut. R tergerak mengembalikan sepeda motor setelah mengetahui kendaraan yang dibelinya hasil curian. Dia lantas mengembalikan sepeda motor curian tersebut ke pemilik aslinya, Sunardi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka bernegosiasi melalui media sosial dan saling bertukar nomor telepon. Mereka kemudian berjanji bertemu untuk bertransaksi di perbatasan Ngawi-Sragen.

Bangga! Jihane Almira Wakil Jateng Sabet Juara 3 Puteri Indonesia 2020

R menyadari sepeda motor Honda Beat AD 3639 BHE yang dibeli seharga Rp4 juta hasil curian setelah melihat unggahan di media sosial tentang pencurian di Sragen. Setelah dicocokkan, ternyata ciri-ciri sepeda motor yang dicuri itu sesuai dengan sepeda motor yang dibeli R lewat media sosial. R kemudian mencari pemilik motor itu, yakni Sunardi, di Dukuh Kopen, Tanggan, Gesi.

R juga membantu polisi menangkap pencuri sepeda motor yang ternyata pasangan suami istri, Ikhsan Solikin, 35, dan Ndaru Yulianti, 38.

Tak Hafal Pancasila, Ini Penjelasan Finalis Puteri Indonesia 2020 Kalista Iskandar

Kedua pencuri itu ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gesi bersama tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Sragen di Tawengan, Sine, Sragen Kota, Rabu (4/3/2020).

"R ini orang baik. Dari keterangan R inilah, kami melacak keberadaan orang yang menawarkan motor itu lewat media sosial,” jelas Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu bekerja sama dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor. Ikhsan bertugas sebagai pemetik, sedangkan Ndaru joki motor curian di Sragen.

Eksekusi Lahan Sriwedari Solo Dinilai Cacat Hukum, Kenapa?

Ikhsan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan pencurian motor tiga kali dan sempat mendekam di Lapas. Dari tangan Ikhsan dan Ndaru, polisi menyita uang Rp225.000 dan pelat nomor palsu.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut," sambung Iptu Teguh Purwoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya