SOLOPOS.COM - Pebisnis sekaligus motivator, Julianto Eka Putra saat tampil di Kick Andy Metro TV, pada 2018 silam. (Youtube)

Solopos.com, MALANG – Motivator yang juga pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Julianto Eka Putra  juga dituntut membayar restitusi kepada korban senilai Rp44 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Julianto Eka terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut sejak tahun 2009 silam.

Ketua LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan tuntutan 15 tahun terhadap Julianto Eka merupakan kado Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bela Julianto Eka, Hotma Sitompul: Kasus Ini Rekayasa Bermotif Bisnis

“Ini merupakan kado bagi anak-anak, khususnya yang menjadi korban, yang memperingati Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli yang lalu,” ujar Arist Merdeka Sirait seusai sidang, sebagaimana dikutip Solopos.com dari video yang beredar di sejumlah akun Twitter, Rabu (27/7/2022).

Arist yang kini sedang bersitegang dengan Seto Mulyadi (Kak Seto) terkait dengan kasus Julianto Eka berharap majelis hakim akan memberi hukuman setara atau lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa SPI ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Baca Juga: Ingatkan Deddy Corbuzier, Hotma Sitompul: Hati-Hati, Anda Wakil Tuhan

Terdakwa Julianto Eka Putra mendapat pembelaan dari pengacara gaek, Hotma Sitompul. Berdasarkan informasi sidang digelar mulai pukul 09.15 WIB dan berakhir pukul 12.50 WIB.

“Terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Jeratan pasalnya adalah Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito yang juga bertindak sebagai salah satu penuntut umum.

Dibela Hotma Sitompul

Pengacara kondang Hotma Sitompul turun gunung membela motivator Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Menurut Hotma, kasus yang membelit Julianto Eka Putra adalah sebuah rekayasa berlatar belakang persaingan bisnis.

Keyakinan Hotma itu ia ungkapkan saat hadir dalam podcast Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Julianto Eka, Ini Nomornya

“Awalnya saya gak ikut campur, biar anak-anak (pengacara) ini yang ngurusi. Tapi setelah kasus ini viral saya pikir ‘wah saya harus turun’. Dan kasus ini motifnya persaingan bisnis. Ini kan perebutan (bisnis), ujung-ujungnya ya nasi juga,” ujar pengacara yang kerap bersitegang dengan Hotman Paris Hutapea itu, seperti dikutip Solopos.com, Senin malam.

Menurut Hotma, timnya punya banyak bukti dan saksi yang meyakinkan dirinya bahwa kasus tersebut rekayasa.

Si pelapor kasus pelecehan seksual, kata dia, selama setahun terakhir mengkoordinasi alumni SMA SPI untuk bersaksi bahwa Julianto Eka yang merupakan pendiri sekolah, berbuat cabul kepada mereka.

Baca Juga: Diadukan ke Polisi Lagi, Motivator Julianto Eka Diduga Eksploitasi Anak

“Si pelapor ini yang mendanai mereka tinggal setahun di Bali, bikin perusahaan. Dan selama setahun mereka merekayasa kesaksian untuk menjerat Julianto Eka dan menjatuhkan SMA SPI. Kami punya bukti rekaman video yang mendukung keyakinan kami. Ada satu orang yang awalnya ikut di Bali dalam kelompok itu, akhirnya bersaksi di pengadilan. Ia yang membuka tentang rekayasa kasus ini,” sebut Hotma Sitompul.

Mengaku punya banyak bukti dan saksi, Hotma Sitompul menyatakan kasus yang menjerat motivator asal Kota Batu, Malang, Julianto Eka adalah rekayasa perebutan bisnis.

Si pelapor kasus pelecehan seksual yang juga pernah hadir di podcast Deddy Corbuzier, disebutnya mendanai dan besar kemungkin mendapat dana dari orang yang memusuhi Julianto Eka.

Baca Juga: Dituding Membela Terdakwa Pelecehan Seksual, Ini Kata Kak Seto

Seperti diketahui, selain sebagai motivator Julianto Eka adalah pebisnis sukses di Jawa Timur.



“Ini ujung-ujungnya perebutan bisnis. Kalau mau dibuka silakan, kami punya banyak bukti. Tapi risikonya nanti akan banyak bisnis yang ikut terkena dampak,” katanya.

Rekan Hotma, Pilipus menambahkan, berdasarkan fakta di persidangan tidak ada saksi atau bukti yang memberatkan kliennya.

Karenanya, dirinya yakin Julianto Eka akan lepas dari jeratan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya