SOLOPOS.COM - Putri Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) semasa hidup. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga ajudannya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa berdarah yang akhirnya menjadi perhatian nasional itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka namun motif penembakan ajudan yang disayanginya itu masih gelap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bersedia mengungkapkan karena tim khusus masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

“Secepatnya kami akan memeriksa Ibu PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo). Tapi untuk saat ini motifnya belum bisa diketahui karena tim masih bekerja melakukan penyelidikan,” ujar Kapolri seperti dikutip Solopos.com dari breaking News TVOne, Selasa (9/8/2022) petang.

Meski motif belum diketahui, Kapolri memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus menggegerkan tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah empat kali memberikan atensi kepadanya.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini setransparan mungkin. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tim khusus masih bekerja dan secepatnya akan disampaikan ke publik,” katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Bilang Propam Garda Terakhir Mencari Keadilan

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 tentang Pembunuhan Berencana secara bersama-sama.

Selain Ferdy Sambo, ketiga tersangka lainnya adalah tiga ajudannya yakni Bharada E, Brigadir Kepala RR dan KM.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah tembak menembak,” ujar Kabareskrim saat mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Perekayasa Kematian Brigadir J

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan tiga ajudan Ferdy Sambo perannya berbeda-beda.

Bharada E diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, sedangkan Brigadir Kepala RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Kabareskrim menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Sambo Sehat, yang Terguncang Pengacaranya

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo juga yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya tersebut. Penembak mati Brigadir J adalah Brigadir Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Kamis

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,” ujar Kapolri.

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada kejadian baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang ada, ujar Kapolri, adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tertekan dan Malu, Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur



Untuk merekayasa kasus, Ferdy Sambo lantas mengambil senjata api milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding sebagai alibi.

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada empat tersangka kasus meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir Kepala RR dan KM serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya