SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukkan barang bukti dan foto pelaku pembuang bayi di Dukuh/Desa Pondok, Nguter, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dalam waktu kurang dari sepekan, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dalam kardus di pekarangan rumah warga Pondok, Nguter, Senin (29/11/2021) lalu.

Pelaku tersebut tak lain adalah ibu kandung si bayi yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi. Hal ini sesuai dengan dugaan polisi sebelumnya setelah melakukan analisis lokasi pascapenemuan mayat bayi.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi saat interogasi, ibu bayi tersebut, E, 20, nekat membuang anaknya karena sang pacar ogah bertanggung jawab. Ceritanya, E terlibat hubungan asmara dengan seorang pemuda yang merupakan rekan kerjanya, DWN.

Hubungan E dan DWN rupanya kebablasan hingga empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar. Pada Maret 2021, E mulai telat datang bulan.

Baca Juga: Bayi dalam Kardus di Nguter Sukoharjo Ternyata Dibunuh Sebelum Dibuang

Benar saja, E ternyata hamil. Ia pun meminta DWN bertanggung jawab. Namun, DWN malah kabur keluar kota meninggalkan pacarnya yang tengah hamil.

Pelaku pembuangan bayi di Nguter, Sukoharjo, itu berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang-orang dekat termasuk keluarganya. Setelah sembilan bulan, E melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada akhir November lalu. E melahirkan secara diam-diam.

Karena takut suara tangisan bayinya terdengar keluarga dan tetangga, begitu si bayi lahir E langsung membekap mulut dan hidung si bayi. Namun, tindakan itu malah membuat si bayi meninggal.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Mayat Bayi dalam Kardus di Nguter Sukoharjo Tertangkap

Terancam 15 Tahun Penjara

E tadinya berniat mengubur jasad bayinya di kebun belakang saat rumahnya sepi. Namun karena masih lemas, ia akhirnya hanya memasukkan bayi itu ke dalam kardus dan meletakkannya di bawah pohon.

Kardus itu ditemukan oleh pemilik pekarangan di Desa Pondok, Nguter, Sukoharjo, bernama Rengga Wiharja, pada Senin (29/11/2021). Saat itu Rengga hendak memetik mangga di pekarangannya.

Karena tidak memiliki wadah, ia berniat menggunakan kardus yang ia lihat di bawah pohon untuk menaruh mangga. Namun, Rengga curiga karena melihat kardus itu dirubung lalat. Ia pun meminta bantuan tetangganya melihat isi kardus itu.

Baca Juga: Pembuang Bayi dalam Kardus Di Nguter Sukoharjo Diduga Warga Sekitar

Saat dibuka menggunakan bambu, di dalam kardus itu ternyata ada mayat bayi. Penemuan itu sontak membuat geger warga sekitar. Polisi dan petugas Puskesmas yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi.

Kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021), Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku pembuangan bayi di Nguter itu dijerat beberapa pasal. Ada Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76 C UU No 35/2004 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 308 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini kasus tentang pembuangan bayi ini masih kami kembangkan dan terus kami selidiki,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya