SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah RI mempercepat realisasi pembukaan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sebagai imbalan perlakuan khusus bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) overstay meski program amnesti telah berakhir 3 November 2013.

Diketahui dalam pertemuan bilateral disela acara puncak International Congress Public Policies for Employment and Social Protection yang diadakan di Meksiko, pemerintah Arab Saudi meminta kepada Indonesia untuk segera membuka moratorium penempatan TKI yang diberlakukan sejak 11 Agustus 2011 dengan alasan banyaknya kasus ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan moratorium pengiriman TKI ke  Arab Saudi segera dibuka menyusul pembicaraan bilateral antara pemerintah RI dengan Arab Saudi. Permintaan pencabutan moratorium tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar.

Dalam pembicaraan bilateral yang tercatat dalam record of discussion tersebut, jelasnya, tertuang dua kesepakatan dari masing-masing pemerintah. Arab Saudi menjamin TKI dan WNI overstay dengan memberikan perlakuan khusus, sedangkan Indonesia sepakat membuka kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi.

“Record of discussion tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya dengan mengadakan perjanian secara tertulis antara kedua belah pihak,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/7). Sayangnya, pemerintah Indonesia belum memberikan target kapan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah tersebut akan dibuka. Reyna hanya mengatakan, lebih cepat lebih baik.

Lebih lanjut, Reyna mengatakan, pembukaan moratorium TKI ke Arab Saudi tersebut sangat mendesak menyusul nasib TKI dan WNI yang berstatus overstayer di negara tersebut. “Secepatnya agreement pembukaan moratorium pengiriman TKI dan perlakuan khusus kepada TKI dan WNI dari pemerintah Arab Saudi akan ditandatangani kedua belah pihak.”

Saat ini, jelasnya, Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri RI tengah merumuskan peraturan untuk melindungi TKI dan WNI. “Kemenakertrans sudah setuju. Adapun kemlu masih on progress.”

Sebagai langkah perbaikan pengiriman TKI ke Arab Saudi, kata Reyna, kemenakertrans menerapkan sistem pengiriman TKI langsung dari daerah asal. Adapun untuk pemantauan kejelasan dokumen, kemenakertrans telah berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian dan perusahaan pengerah TKI di masing-masing daerah.

Kejelasan dokumen calon TKI yang akan diberangkatkan meliputi sistem perekrutan, kontrak kerja, nama majikan atau sponsor serta asuransi. Untuk penjaminan TKI dengan suransi akan diperketat dengan meminta perusahaan asuransi mempunyai kantor cabang di lokasi TKI ditempatkan. “Untuk kedepan, setelah TKI tersebut pulang tidak ada lagi asuransi yang harus dibayarkan. Semua klaim harus dibayar di tempat kerja.”

Menanggapi segera dibukanya moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah, sejumlah kalangan mendesak pemerintah lebih serius menangani sejumlah permasalahan yang saat ini menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Wakil Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI Poempida Hidayatulloh mendesak Pemerintah harus lebih serius dalam menyelesaikan permasalahan TKI di luar negeri.

“Hingga saat ini tim pengawas belum melihat keseriusan pemerintah,” tegas Poempida. Amanat Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melindungi warga negara tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya